Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  5. 5
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  6. 6
    8 Tips Memilih Service AC Jogja Sleman Bantul Terbaik

    Bisnis·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaBisnisAsosiasi Ojek Online Tolak Penetapan Tarif Baru Dari Pemerintah
Bisnis

Asosiasi Ojek Online Tolak Penetapan Tarif Baru Dari Pemerintah

A
Admin Bimata
08 September 20222 menit baca3 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta- Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia (GARDA) menolak penetapan tarif ojek online baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seiring naiknya harga BBM subsidi dan non subsidi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 pada hari ini (07/09/2022) menetapkan tarif ojek online baru yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menyebut, pihaknya menolak aturan baru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Pihak GARDA dari berbagai wilayah sebelumnya sempat mengikuti rapat dengan pejabat Kemenhub pada Selasa (06/09/2022) kemarin.

Baca Juga
Nasional

Suara Bahagia Pengemudi Ojek Online: Bersyukur BHR Naik, Semakin Diperhatikan Pemerintah

Ekonomi

Kisah Penarik Becak Listrik yang Tak Ingin Takluk oleh Ojek Online

GARDA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada para pejabat Kemenhub, khususnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pertama, Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan, dan menerbitkan tarif ojek online dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.

Kedua, untuk besaran biaya sewa aplikasi, GARDA bersama seluruh pengemudi ojek online sepakat dengan penetapan kenaikan tarif maksimal sebesar 10%.

GARDA meminta kenaikan tarif tidak lebih dari 10%, karena sebesar apapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi melebihi 10% maka tetap akan merugikan pendapatan pengemudi ojek online.

“Dan, besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% ini harus dicantumkan dalam Keputusan Menhub agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi,” ungkap Igun.

Igun menjelaskan, dua poin utama inilah yang menjadi alasan bagi asosiasi belum bisa menerima aturan terbaru dari Kemenhub. Selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek online per tanggal 10 September 2022, GARDA berharap regulator dalam hal ini Kemenhub dapat melakukan revisi kembali.

“Apabila dari dua poin tuntutan terkait peraturan ini tidak juga diindahkan oleh Kemenhub, maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk Keputusan Menhub yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini,”pungkasnya.

 

(ZBP)

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Nasional

Suara Bahagia Pengemudi Ojek Online: Bersyukur BHR Naik, Semakin Diperhatikan Pemerintah

Admin Bimata·2 bulan yang lalu·2 mnt
Ekonomi

Kisah Penarik Becak Listrik yang Tak Ingin Takluk oleh Ojek Online

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·1 mnt
Ekonomi

Tina Wiryawati Gandeng Bank bjb Gelar Pelatihan Kopi untuk Pengemudi Ojek Online

Admin Bimata·8 bulan yang lalu·2 mnt
Bisnis

Perjanjian Dagang dengan AS Berpotensi Berubah, RI Minta Tarif Produk Unggulan Tetap 0 Persen

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 22 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.