Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    8 Tips Memilih Service AC Jogja Sleman Bantul Terbaik

    Bisnis·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaPolitikAturan Baru BAZNAS: Rekrutmen Transparan, Profesional, dan Seragam Nasional
Politik

Aturan Baru BAZNAS: Rekrutmen Transparan, Profesional, dan Seragam Nasional

A
Admin Bimata
14 Agustus 20252 menit baca2 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang memuat pedoman pembentukan tim seleksi serta tata cara rekrutmen calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di level pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa aturan ini dirancang agar proses penjaringan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mampu menghasilkan pengurus BAZNAS yang memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga
Prabowo Siapkan Aturan Ekspor SDA, Klaim Rp2.654 Triliun Bisa Diselamatkan Tiap Tahun
Nasional

Prabowo Siapkan Aturan Ekspor SDA, Klaim Rp2.654 Triliun Bisa Diselamatkan Tiap Tahun

Arfadia Office Signage
Bisnis

Peran Strategis Digital Agency Profesional dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital 2026

Baca Juga: Sekjen Gerindra Ingatkan Pesan Presiden Prabowo di Tengah Gejolak Politik Pati

Struktur BAZNAS pusat terdiri dari 11 anggota, yaitu delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah—masing-masing dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, setiap lembaga memiliki lima pimpinan. Menurut Abu, komposisi ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi publik.

Syarat untuk menjadi calon anggota BAZNAS meliputi usia minimal 40 tahun, pendidikan S1 untuk pusat dan provinsi (minimal SMA/sederajat untuk kabupaten/kota), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam partai politik, serta memiliki keahlian di bidang pengelolaan zakat. Calon juga harus bersedia bekerja penuh waktu.

“Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.

Di tingkat pusat, tim seleksi berjumlah sembilan orang yang terdiri dari lima perwakilan Kemenag, satu perwakilan dari Kementerian PANRB, dan tiga tokoh masyarakat atau tenaga profesional. Penetapan tim seleksi ini dilakukan langsung oleh Menteri Agama.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa mekanisme seleksi di daerah mengacu pada standar nasional. Tim seleksi provinsi berjumlah lima orang, sedangkan di kabupaten/kota terdiri dari tiga orang, melibatkan unsur pemerintah daerah, Kemenag setempat, dan tokoh masyarakat atau profesional.

Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, verifikasi administrasi, tes kompetensi, pengumuman hasil, hingga penyerahan daftar nama terpilih kepada pejabat berwenang—Menteri Agama untuk pusat, gubernur untuk provinsi, dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Uji kompetensi meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara dengan materi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.

Abu menegaskan bahwa PMA Nomor 10 Tahun 2025 merupakan acuan teknis nasional yang menjamin proses seleksi berlangsung seragam dan terukur di seluruh Indonesia.

“Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandasnya.

Simak Juga: PCO: Petani Ada di Hati Presiden Prabowo

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Prabowo Siapkan Aturan Ekspor SDA, Klaim Rp2.654 Triliun Bisa Diselamatkan Tiap Tahun
Nasional

Prabowo Siapkan Aturan Ekspor SDA, Klaim Rp2.654 Triliun Bisa Diselamatkan Tiap Tahun

Dwi Fatimah·sekitar 8 jam yang lalu
Arfadia Office Signage
Bisnis

Peran Strategis Digital Agency Profesional dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital 2026

Admin Bimata·sekitar 2 bulan yang lalu·7 mnt
Ekonomi

Usai Terkena PHK, Mantan Pekerja Pabrik Tekstil Ini Temukan Harapan Baru di Dapur MBG

Admin Bimata·2 bulan yang lalu·2 mnt
Pendidikan

Berkat Program Revitalisasi, SMA 5 Yogyakarta Kini Punya Atap Kelas hingga UKS Baru

Admin Bimata·2 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 22 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.