Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    PT Karunia Jasindo Dukung Riset dengan Reagent Berkualitas

    Bisnis·sekitar 2 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaHukum & KriminalFraksi Gerindra Soroti Putusan MK, Heri Gunawan Tegaskan Wewenang DPR Dilangkahi
Hukum & Kriminal

Fraksi Gerindra Soroti Putusan MK, Heri Gunawan Tegaskan Wewenang DPR Dilangkahi

A
Admin Bimata
04 Juli 20253 menit baca2 dilihat

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu daerah perlu dikaji secara menyeluruh. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak melenceng dari ketentuan konstitusi yang berlaku.

“Segala aspek dari putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu harus dikaji dengan matang. Keputusan tersebut memang bersifat final, tetapi tetap harus sesuai dengan UUD 1945,” ujar Heri, Rabu (2/7/2025).

Heri menilai ada hal positif yang bisa diambil dari keputusan MK, seperti membuka peluang bagi konsolidasi demokrasi di daerah dan meningkatnya partisipasi pemilih. “Putusan MK ini mempertimbangkan tantangan yang muncul di pemilu serentak 2024. Namun di sisi lain, ada aspek yang bisa memicu pelanggaran terhadap konstitusi dan melewati batas kewenangan MK,” ungkapnya.

Baca Juga
Nasional

Legislator Gerindra Desak Pengusutan Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras

Nasional

Satgas Pangan Soroti Tingginya Harga Ayam di Rawamangun dan RPH Pulogadung

Ia menyebut, salah satu keunggulan dari pemisahan pemilu adalah memungkinkan isu-isu daerah tampil lebih menonjol dalam pemilihan lokal. “Selama ini, wacana lokal sering tertutup oleh isu nasional. Padahal, pemilih seharusnya bisa fokus menilai calon legislatif daerah berdasarkan kepentingan lokal mereka,” jelas Heri, yang juga Ketua DPP Partai Gerindra.

Manfaat lain yang ia paparkan adalah adanya peluang untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada. “Dalam pemilu serentak 2024, partisipasi pemilih untuk legislatif dan pilpres mencapai 81 persen, tetapi untuk pilkada hanya 71 persen. Ini menunjukkan ada kejenuhan publik karena jarak pemilu yang terlalu dekat,” jelasnya.

Menurut Heri, pemisahan waktu pemilu akan memberi ruang lebih bagi penyelenggara untuk mempersiapkan proses secara maksimal. “Ini bisa memperbaiki akurasi daftar pemilih dan mencegah persoalan teknis yang sering terjadi,” tambahnya.

Baca Juga: Prabowo dan MBS Sepakat Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Gaza, Komitmen Jaga Keamanan Global

Namun, Heri juga mengingatkan akan dampak negatif dari putusan tersebut. Ia khawatir munculnya fenomena “petualang politik”, yaitu caleg nasional yang gagal namun kembali mencalonkan diri di daerah. “Jika politisi pusat turun ke daerah, bisa saja kesempatan anak-anak daerah untuk menjadi anggota DPRD jadi menyempit,” ujar Heri.

Ia juga menyinggung potensi pelanggaran konstitusi dalam putusan MK ini. Heri merujuk Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menyebut bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan secara serentak untuk memilih DPR, DPD, Presiden, dan DPRD.

Lebih lanjut, Heri memperingatkan bahwa jadwal yang tidak sinkron dapat memperpanjang masa jabatan anggota DPRD lebih dari lima tahun. “Berbeda dengan kepala daerah yang bisa diganti oleh penjabat (Pj), menggantikan 17 ribu lebih anggota DPRD tentu sangat tidak mudah,” ujarnya.

“Perpanjangan masa jabatan DPRD bisa menyebabkan krisis konstitusional. Bukannya menyelesaikan masalah, justru bisa menciptakan pelanggaran baru terhadap UUD 1945,” lanjut Heri.

Ia juga berpendapat bahwa pemisahan jadwal pemilu antara pusat dan daerah dapat menabrak asas satu rezim pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 22E dan juga Putusan MK sebelumnya. “DPRD dan kepala daerah tetap bagian dari satu sistem pemilu. Jadi pemisahannya bisa menciptakan dualisme dalam pelaksanaan,” tegas Heri.

Selain itu, ia menilai bahwa Mahkamah Konstitusi telah keluar dari batas wewenangnya. “Putusan MK ini sudah masuk ke ranah open legal policy, yang seharusnya menjadi kewenangan DPR dan Presiden,” kata Heri.

Ia menekankan bahwa berdasarkan Pasal 5 dan 20 UUD NRI 1945, tugas membentuk atau mengubah norma hukum adalah tanggung jawab legislatif, bukan yudikatif. “Kita harus jaga agar MK tetap berada pada koridornya sebagai penguji UU, bukan sebagai pembuat norma baru,” pungkas Heri.

Simak juga: Didukung Presiden Prabowo, Pemerintah Kebut Skema Pembiayaan Rumah Rakyat

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Nasional

Legislator Gerindra Desak Pengusutan Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras

Admin Bimata·2 bulan yang lalu·2 mnt
Nasional

Satgas Pangan Soroti Tingginya Harga Ayam di Rawamangun dan RPH Pulogadung

Admin Bimata·2 bulan yang lalu·3 mnt
Nasional

Sekjen Sugiono Ungkap Alasan Gerindra Terima Bupati Sumedang Dony Ahmad Jadi Anggota

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·1 mnt
Nasional

Sekjen Sugiono Resmi Berikan KTA untuk Bupati Sumedang Dony Ahmad yang Gabung Gerindra

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 17 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.