Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  5. 5
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  6. 6
    8 Tips Memilih Service AC Jogja Sleman Bantul Terbaik

    Bisnis·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaBisnisInilah Alasan Pemerintah Setop Peredaran BBM Premium
Bisnis

Inilah Alasan Pemerintah Setop Peredaran BBM Premium

A
Admin Bimata
13 September 20222 menit baca3 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah akan menghentikan peredaran dan penjualan BBM beroktan rendah atau yang memiliki research octane number (RON) dibawah 90 mulai 1 Januari 2023. Artinya masyarakat tidak lagi dapat membeli bensin Premium (RON-88) Pertamina, dan Revvo 89 (RON 89) di SPBU Vivo.

“Mulai 1 Januari 2023, spek terendah bensin RON 90. Seluruh BBM Jenis bensin dengan oktan di bawah 90 tidak dapat dipasarkan di dalam negeri. Revvo 89 memiliki octane number di bawah 90,” kata Mirza, Kamis (08/09/2022).

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu BBM Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. SK tersebut diteken oleh Dirjen Migas, Tutuka Ariadji pada 18 Juli 2022.

Baca Juga
Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

Lalu apa alasan pemerintah menghentikan peredaran BBM beroktan rendah? Wacana penghapusan BBM beroktan rendah sudah terdengar sejak 2020. Tujuannya adalah memberikan kualitas udara dan kesehatan yang lebih baik.

Semakin baik kualitas BBM maka semakin sedikit polutan sisa pembakaran yang dilepas ke udara. Standar mutu gas buang kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor.

Dalam beleid tersebut baku mutu gas buang kendaraan bermotor minimal harus berstandar EURO 4. Dalam pasal 3 dituliskan bahwa pemenuhan baku mutu gas buang dilakukan melalui pengujian emisi gas buang dengan salah satu ketentuannya yaitu menggunakan bahan bakar dengan spesifikasi reference fuel menurut Economic Comission for Europe (ECE).

Jika reference fuel tersebut tidak tersedia, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan BBM dengan spesifikasi:

-cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91, kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm;

-kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm, dan kekentalan paling sedikit 2 mm2/s;

-cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95, kandungan sulfur maksimal 50 ppm;

-atau cetus api dan kompresi (CNG) dengan parameter: C1+C2 minimal 62% vol, relative density pada suhu 28°C minimal 0,56.

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka kualitas minimum BBM yang dapat dipakai di Indonesia agar kendaraan dapat lolos uji emisi adalah bensin dengan kadar oktan minimal 91 atau RON 91, solar dengan Cetane Number (CN) minimal 51.

Artinya, jika mengacu pada Permen LHK ini kendaraan yang menggunakan Pertalite dan Revvo 89 saat ini tidak memenuhi baku mutu gas buang kendaraan bermotor EURO 4.

Meski demikian aturan tersebut tidak mengatur standar BBM yang dapat dijual di Indonesia.

“Pemberlakuan peraturan untuk standar emisi EURO 4 kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin, mulai 10 Oktober 2018,“ kata Kementerian LHK dalam siaran pers 3 April 2017.

 

(ZBP)

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·4 mnt
Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt·138
Ekonomi

Denny Sumargo Dukung Peluncuran TCL A400 Pro, TV Premium Estetik Eksklusif di INFORMA

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt·104
Nasional

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 22 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.