Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    8 Tips Memilih Service AC Jogja Sleman Bantul Terbaik

    Bisnis·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaPendidikanKemenag Salurkan Tunjangan Insentif untuk Guru Non-ASN Madrasah Mulai Juni 2025
Pendidikan

Kemenag Salurkan Tunjangan Insentif untuk Guru Non-ASN Madrasah Mulai Juni 2025

A
Admin Bimata
07 Mei 20252 menit baca2 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025.

Diketahui, tunjangan insentif ini merupakan bentuk komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA, dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Sehingga, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

Baca Juga
Pendidikan

Legislator Gerindra Salurkan PIP di Blitar, Perkuat Akses Pendidikan Siswa Madrasah

Nasional

Sebelum Viral di Medsos, Guru Honorer NTT Ternyata Sudah Terima Penetapan Tunjangan Profesi Rp2 Juta per Bulan

Baca juga: Presiden Prabowo Bangun 100 Sekolah Berasrama Setiap Tahun untuk Anak Kurang Mampu

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” sebut Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (07/05/2025).

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;
3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Pendidikan

Legislator Gerindra Salurkan PIP di Blitar, Perkuat Akses Pendidikan Siswa Madrasah

Admin Bimata·4 bulan yang lalu·2 mnt
Nasional

Sebelum Viral di Medsos, Guru Honorer NTT Ternyata Sudah Terima Penetapan Tunjangan Profesi Rp2 Juta per Bulan

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·1 mnt
Pendidikan

Guru PAUD di Sumsel: Sejak Ada MBG, Anak Lebih Semangat Belajar dan Makanan Bergizi Terjamin

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·2 mnt
Pendidikan

Sekolah Garuda Buka Lowongan 96 Guru, Pendaftaran Ditutup 16 Februari 2025

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 21 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.