Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

20 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·29 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Polri: Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat

    Nasional·sekitar 2 bulan yang lalu

  5. 5
    Di Pelabuhan Merak, Tim Itwasum Polri Cek Kesiapan Personel Jelang Idul Fitri

    Nasional·2 bulan yang lalu

  6. 6
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Indonesia0#Olahraga0#Pemerintah0#Lingkungan0#Politik0#Hiburan0#Teknologi0#Ekonomi0#Internasional0#Kesehatan0
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaHukum & KriminalKorupsi Ekspor CPO: Tumpukan Uang Rp 1,3 Triliun Dipamerkan di Kejagung
Hukum & Kriminal

Korupsi Ekspor CPO: Tumpukan Uang Rp 1,3 Triliun Dipamerkan di Kejagung

A
Admin Bimata
03 Juli 20252 menit baca1 dilihat

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak praktik korupsi. Kali ini, Kejagung menyita dana senilai Rp 1,3 triliun dari enam perusahaan yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Rabu (2/7/2025), tumpukan uang tunai yang telah disita dipamerkan ke publik. Tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu tersebut ditempatkan dalam plastik transparan dan ditata layaknya panggung, mencerminkan besarnya nilai kerugian negara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Meriah oleh Pelajar dan Diaspora Indonesia

Baca Juga
Nasional

Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

Internasional

Indonesia Sukses Amankan Tarif 0 Persen bagi Ekspor Tekstil ke AS, 4 Juta Lapangan Kerja Terima Manfaat

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan pengembalian uang dari enam perusahaan korporasi yang tergabung dalam dua grup besar. “Bahwa dalam perkembanganya, dari 12 perusahaan tersebut, terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup, yaitu ini yang melakukan penitipan uang pengganti,” ujarnya.

Enam perusahaan tersebut terdiri dari satu perusahaan dalam Musim Mas Group, yakni PT Musi Mas yang telah menitipkan uang senilai Rp 1,18 triliun, dan lima perusahaan lainnya dari Permata Hijau Group yang menyetor total Rp 186 miliar. Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang yang dikembalikan oleh enam korporasi tersebut mencapai Rp 1,37 triliun yang kini masuk dalam rekening penampungan Kejagung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyita dana fantastis senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group dalam perkara serupa. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP dan ahli dari UGM, ditemukan bahwa bentuk kerugian yang ditimbulkan meliputi kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta kerugian terhadap perekonomian nasional, dengan total nilai yang sama.

Lima korporasi dari Wilmar Group yang telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi yaitu Rp 11,8 triliun,” ujar Sutikno saat konferensi pers sebelumnya pada Selasa (17/6/2025).

Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memulihkan keuangan negara dan memperjelas pertanggungjawaban korporasi dalam praktik ekspor yang melanggar aturan. Proses hukum terhadap para korporasi masih berjalan dan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Simak Juga: Prabowo Sapa Anak-Anak Indonesia di Jeddah, Titip Pesan: Belajar yang Baik

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Nasional

Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt
Internasional

Indonesia Sukses Amankan Tarif 0 Persen bagi Ekspor Tekstil ke AS, 4 Juta Lapangan Kerja Terima Manfaat

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·1 mnt
Politik

Prabowo Cerita soal MBG, Danantara, hingga Pemberantasan Korupsi di Depan Pengusaha AS

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·2 mnt
Ekonomi

Kebijakan Prabowo Bikin Ekspor Pangan RI Naik Rp 158,38 T Setahun, Impor Turun Rp 34,08 T

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·1 mnt

Diperbarui: sekitar 5 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.