Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    8 Tips Memilih Service AC Jogja Sleman Bantul Terbaik

    Bisnis·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaBisnisPemerintah Bakal Gratiskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik
Bisnis

Pemerintah Bakal Gratiskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik

A
Admin Bimata
31 Mei 20231 menit baca3 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik mulai 11 Mei 2023.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

BACA JUGA: Muhammad Nur Jadi Caleg Potensi Asal Gerindra di Kabupaten Enrekang

Baca Juga
Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

“Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Pasal 10 ayat (1) beleid yang diteken Mendagri Tito Karnavian 26 April lalu.

“Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB,” begitu bunyi Pasal 10 ayat (2) aturan tersebut.

Namun, Pasal 10 ayat (3) menjelaskan bebas PKB dan BBNKB ini tidak termasuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

BACA JUGA: Prabowo Anggap Ganjar dan Anies Bukan Lawan: Mereka Saudara Saya

Dalam aturan itu, Tito mengatur ketentuan ini berlalu sejak Permendagri ini diundangkan. Adapun Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 diundangkan pada 11 Mei 2023.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 26.

Permendagri 6 Tahun 2023 ini mencabut aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

BACA JUGA: Prabowo Contoh Harvard untuk Syarat Masuk S-1 Unhan RI

Pada aturan lama, mobil dan motor listrik masih dikenakan tarif PKB dan BBNKB maksimal 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB, sebagaimana dimuat dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (20).

 

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·4 mnt
Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt·135
Nasional

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt
Nasional

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Puas Fasilitas dan Layanan Pemerintah selama Mudik 2026

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 19 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.