Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Opini Publik
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  4. 4
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    PT Karunia Jasindo Dukung Riset dengan Reagent Berkualitas

    Bisnis·sekitar 2 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Opini Publik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaBisnisPemerintah Kantongi PPN Sebesar Rp 7,1 T dari Platform Digital
Bisnis

Pemerintah Kantongi PPN Sebesar Rp 7,1 T dari Platform Digital

A
Admin Bimata
07 Juli 20222 menit baca3 dilihat

BIMATA.ID, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sampai 30 Juni 2022, pemerintah berhasil mengantongi Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan penerimaan pajak yang mencapai Rp 7,1 triliun tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

Adapun, berdasarkan data yang diterima,Indonesia ke-97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara di antaranya LinkedIn Singapore Pte. Ltd, Twitter International Company, PT Shopee International Indonesia, dan sebagainya.

Baca Juga
Arfadia Office Signage
Bisnis

Peran Strategis Digital Agency Profesional dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital 2026

Bisnis

Arfadia, Candi, RankV: Tiga Pilar Digital Agency Terbaik Pendorong Transformasi Bisnis di Indonesia

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp 2,5 triliun,” jelas Neilmaldrin, Rabu (06/07/2022).

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.

Selain itu, Neilmaldrin menjelaskan pada April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

Kemudian pada Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.

Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

Seperti diketahui, sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

DJP menghimbau kepada pelaku usaha yang telah ditunjuk Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

 

(ZBP)

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Arfadia Office Signage
Bisnis

Peran Strategis Digital Agency Profesional dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital 2026

Admin Bimata·sekitar 2 bulan yang lalu·7 mnt
Bisnis

Arfadia, Candi, RankV: Tiga Pilar Digital Agency Terbaik Pendorong Transformasi Bisnis di Indonesia

Admin Bimata·sekitar 2 bulan yang lalu·7 mnt
Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·4 mnt
Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt·123

Diperbarui: sekitar 17 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.