Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    8 Tips Memilih Service AC Jogja Sleman Bantul Terbaik

    Bisnis·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaBisnisPemerintah Masih Izinkan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Beroperasi Selama Ramadan
Bisnis

Pemerintah Masih Izinkan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Beroperasi Selama Ramadan

A
Admin Bimata
24 Maret 20232 menit baca3 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata tidak sepenuhnya melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 1444 Hijriyah kali ini.

Pemprov DKI Jakarta masih memperbolehkan beberapa tempat hiburan malam dapat beroperasi selama bulan Ramadan kali ini, dengan beberapa aturan tertentu.

BACA JUGA: Survei LSJ: Prabowo Subianto Masih Kokoh di Posisi Teratas

Baca Juga
Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

Pemprov DKI Jakarta juga ternyata memperbolehkan usaha rumah billiard dan karaoke eksekutif atau karaoke keluarga untuk beroperasi sepanjang Ramadan.

Untuk tempat-tempat hiburan yang mendapat pengecualian boleh membuka usahanya ini, diberlakukan sejumlah ketentuan dan pembatasan waktu operasional.

Adapun aturan operasional tempat hiburan malam itu diatur secara lebih jelas dalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 21 Maret 2023.

BACA JUGA: Budisatrio: Elektabilitas Prabowo Semakin Meningkat Versi LSP Picu Semangat Kader dan Relawan Terus Bekerja

“Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/03/2023).

Misalnya untuk karaoke eksekutif hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30-24.00 WIB. Sedangkan, karaoke keluarga mulai 14.00-24.00 WIB.

Usaha rumah billiard atau bola sodok yang dapat beroperasi yakni jika berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif.

BACA JUGA: Pesan Mama-mama Papua Kepada Prabowo: Kalau Jadi Presiden Harus Perhatikan Orang Kecil

Aturan ini juga berlaku untuk kelab malam dan diskotek yang berlokasi menyatu area hotel minimal bintang empat. Selain itu, yang berlokasi jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit.

“Usaha pariwisata tertentu yang dimaksud di atas yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima dikecualikan dari ketentuan,” jelas Andhika Permata.

Meski masih bisa beroperasi, namun usaha-usaha tersebut diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu pada bulan suci Ramadhan. Yakni satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, dan hari pertama, dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA: Dampingi Presiden Kunjungan Kerja ke Kalsel, Pengamat: Jokowi Endorse Prabowo Jadi Penerusnya

Andhika menerangkan aturan ini dibuat untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

 

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·4 mnt
Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt·137
Nasional

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt
Nasional

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Puas Fasilitas dan Layanan Pemerintah selama Mudik 2026

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 21 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.