Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    8 Tips Memilih Service AC Jogja Sleman Bantul Terbaik

    Bisnis·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaBisnisPemerintah Perkuat Kebijakan Standarisasi Produk Nasional
Bisnis

Pemerintah Perkuat Kebijakan Standarisasi Produk Nasional

A
Admin Bimata
06 Oktober 20222 menit baca3 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, upaya dalam Standarisasi nasional terus dimaksimalkan guna memberikan perlindungan pasar dalam negeri, sebagaimana yang diterapkan pada negara maju seperti pengenaan Non-Tariff Measures (NTMs) dalam bentuk Technical Barrier to Trade (TBT) berupa penerapan standar produk.

“Kebijakan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) pada dasarnya mempunyai dua tujuan utama, yaitu untuk mencapai peningkatan daya saing produk nasional kita dan Peningkatan kualitas hidup bangsa,” ungkapnya, Rabu (05/10/2022).

Menurutnya, pergeseran perilaku masyarakat akibat pandemi telah mendorong ekspansi penggunaan teknologi digital dalam berbagai lini, termasuk pada aktivitas perekonomian yang ditunjukkan dengan penggunaan situs belanja online oleh 87,1 persen masyarakat di usia produktif.

Baca Juga
Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

Pesatnya perkembangan digitalisasi tersebut telah mampu menghantarkan Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di ASEAN dengan Gross Marchandise Value (GMV) mencapai USD44 miliar menurut laporan e-Conomy SEA yang dirilis pada 2020 lalu.

Berbagai capaian digitalisasi yang impresif tersebut telah dibarengi dengan upaya standarisasi produk yang dilakukan Pemerintah guna menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen dalam bertransaksi di platform digital.

Berbagai strategi untuk standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dilakukan Pemerintah yakni peningkatan pengembangan SNI, peningkatan ketertelusuran pengukuran nasional, peningkatan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian, peningkatan tata kelola penerapan standar dan penilaian kesesuaian, peningkatan ketersediaan Lembaga Penilaian Kesesuaian, peningkatan penerapan regulasi teknis berbasis risiko, serta peningkatan akses, kapasitas, dan kualitas pemangku kepentingan.

Sesmenko Susiwijono menjelaskan bahwa selain melaksanakan berbagai strategi tersebut, Pemerintah juga telah melakukan penguatan terhadap Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku competence authority dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan landasan bagi BSN untuk memperluas cakupan SNI yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak baik Kementerian/Lembaga, pelaku usaha swasta, dan kesepakatan internasional.

“Pemahaman ini perlu terus disampaikan agar SNI tidak hanya dinilai sebagai produk BSN, tetapi merupakan kesepakatan semua pemangku kepentingan terkait sehingga tercipta ownership dan dapat dimaksimalkan dalam rangka penguatan pasar dalam negeri dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.

 

(ZBP)

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·4 mnt
Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt·139
Nasional

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt
Nasional

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Puas Fasilitas dan Layanan Pemerintah selama Mudik 2026

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 22 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.