Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    PT Karunia Jasindo Dukung Riset dengan Reagent Berkualitas

    Bisnis·sekitar 2 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaNasionalPolisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Grounding 40 SPBU SHELL
Nasional

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Grounding 40 SPBU SHELL

A
Admin Bimata
10 Februari 20262 menit baca6 dilihat
Barang bukti kabel grounding (Foto: Wahyu Widodo)
Bagikan

BIMATA.ID JAKARTA Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka sindikat spesialis pencurian kabel grounding atau kabel penangkal petir milik SPBU SHELL yang dilakukan para pelaku di 40 SPBU wilayah Jabodetabek.

“Mereka melakukan pencurian kabel grounding untuk penangkal petir. Dilakukan pelaku di 40 TKP SPBU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Gedung Ditreskrimum, Selasa (10/2/2026).

Budi menjelaskan, para pelaku melancarkan aksi pada malam hari dengan terlebih dahulu memantau situasi di sekitar SPBU. Setelah kondisi dinilai aman, pelaku masuk ke area SPBU dan memotong kabel grounding menggunakan alat pemotong yang telah disiapkan.

Baca Juga
Nasional

Polda Metro Jaya Gerak Cepat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual oleh Pengemudi Online

Polisi Bagikan Air Mineral dan Roti ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR
Nasional

Polisi Bagikan Air Mineral dan Roti ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR

“Kabel yang sudah terpotong kemudian digulung agar mudah dibawa, lalu pelaku meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Kemudian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan motif pelaku pencurian kabel penangkal petir adalah ekonomi

“Pencurian itu dilakukan para pelaku dengan cara berulang kali hingga 40 kali di lokasi berbeda-beda. Perbuatan yang dilakukan para pelaku sangatlah membahayakan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Sesampainya di titik instalasi, pelaku memotong kabel grounding menggunakan alat pemotong yang sudah disiapkan. Kabel yang sudah terpotong, kemudian
digulung/dikemas agar mudah dibawa dan tidak mencolok.

“Ini berpotensi dapat mengakibatkan kebakaran ataupun ledakan di SPBU yang tentunya membahayakan lingkungan sekitar SPBU,” terangnya.

Lanjut Iman Imanuddin, ketujuh tersangka mempunyai peran masing-masing:

1. U (31) peran yang melakukan pencurian/pemetik/eksekutor
2. WW (24) peran yang melakukan pencurian/pemetik/eksekutor
3. MR (21) peran yang melakukan pencurian/pemetik/eksekutor
4. MAH (22) peran yang melakukan pencurian/ pemetik/eksekutor
5. R (26) peran yang mengendarai sepeda motor membawa pelaku utama/Joki
6. JA (38) peran yang mengendarai sepeda motor membawa pelaku utama/Joki
7. ANMS (18) peran yang mengendarai sepeda motor membawa pelaku utama/Joki

Atas kejadian tersebut, pihak SPBU selaku korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dan membuat Laporan Polisi (LP) untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Atas ulah, para tersangka di kenakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

(W2)

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Nasional

Polda Metro Jaya Gerak Cepat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual oleh Pengemudi Online

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt
Polisi Bagikan Air Mineral dan Roti ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR
Nasional

Polisi Bagikan Air Mineral dan Roti ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR

Wahyu Widodo·sekitar 21 jam yang lalu
Nasional

Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

Admin Bimata·29 hari yang lalu·2 mnt·168
Nasional

Mengaku Pegawai KPK, Seorang Wanita Diamankan Terkait Kasus Penipuan

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt

Diperbarui: sekitar 13 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.