Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    PT Karunia Jasindo Dukung Riset dengan Reagent Berkualitas

    Bisnis·sekitar 2 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaPolitikPresiden Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UGM: Pembahasan RUU Perampasan Aset Mendesak Dilakukan
Politik

Presiden Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UGM: Pembahasan RUU Perampasan Aset Mendesak Dilakukan

A
Admin Bimata
02 September 20252 menit baca2 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta — Presiden Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) Universitas Gadjah Mada (Kampus Jakarta), Razikin, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, Indonesia sangat membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk melawan praktik korupsi, pencucian uang, dan berbagai kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

“RUU Perampasan Aset bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi lebih penting lagi memastikan aset hasil kejahatan bisa dikembalikan kepada negara dan masyarakat,” ujar Razikin.

Ia menyoroti lemahnya regulasi yang ada saat ini. Meski banyak kasus korupsi sudah diputus pengadilan, kerugian negara yang berhasil dipulihkan masih sangat minim. Hal ini karena hukum positif belum memberi ruang optimal bagi mekanisme non-conviction based confiscation (perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana).

Baca Juga
Nasional

Presiden Prabowo Jadi Inspirasi Mahasiswa Papua Suarakan Perdamaian Lewat Buku

Nasional

Bimantoro Wiyono Apresiasi PN Batam Ungkap Fakta Hukum dalam Perkara Narkotika ABK Fandi Ramadhan

Razikin menekankan, urgensi pengesahan RUU ini dapat dilihat dari berbagai aspek:

Konstitusi: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sementara Pasal 23 mengamanatkan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Membiarkan aset hasil kejahatan tidak dirampas berarti mengabaikan amanat tersebut.

Kewajiban Internasional: Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003 yang diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 mengharuskan setiap negara pihak memiliki instrumen hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana, baik dengan maupun tanpa putusan pidana.

Keterbatasan Hukum yang Ada: UU Tipikor (31/1999 jo. 20/2001) dan UU TPPU (8/2010) memang menekankan pelacakan serta penyitaan aset hasil kejahatan, namun masih bergantung pada putusan pidana sehingga belum efektif.

Dari sisi ekonomi hukum, Razikin menyebut kehadiran UU ini akan memberi kepastian hukum bagi negara dalam menyelamatkan potensi kerugian hingga triliunan rupiah per tahun. Aset yang berhasil dirampas bisa langsung dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

“Momentum politik saat ini adalah saat yang tepat bagi DPR RI dan pemerintah membuktikan komitmen nyata memerangi korupsi. Menunda pengesahan RUU Perampasan Aset hanya akan memberi ruang bagi mafia ekonomi dan koruptor untuk bersembunyi. Negara ini tidak boleh jadi surga bagi para penjahat ekonomi,” tegas Razikin.

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Nasional

Presiden Prabowo Jadi Inspirasi Mahasiswa Papua Suarakan Perdamaian Lewat Buku

Admin Bimata·4 bulan yang lalu·2 mnt
Nasional

Bimantoro Wiyono Apresiasi PN Batam Ungkap Fakta Hukum dalam Perkara Narkotika ABK Fandi Ramadhan

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·1 mnt
Nasional

Pelayanan Aspirasi Mahasiswa, Polda Metro Jaya Kedepankan Pendekatan Humanis

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·2 mnt
Nasional

Undang Mantan Presiden hingga Eks Menlu, Prabowo Dengar Masukan Terkait Situasi Geopolitik Terkini

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·1 mnt

Diperbarui: sekitar 18 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.