Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    PT Karunia Jasindo Dukung Riset dengan Reagent Berkualitas

    Bisnis·sekitar 2 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaHukum & KriminalRetas Data Bank Swasta, Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Akun Bjorka
Hukum & Kriminal

Retas Data Bank Swasta, Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Akun Bjorka

A
Admin Bimata
02 Oktober 20251 menit baca3 dilihat
Rilis Ditsiber Polda Metro Jaya (Foto: Wahyu Widodo)

BIMATA ID JAKARTA Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial WFT (22) pemilik akun Bjorka atau pemilik akun X @bjorkanesiaa. Pelaku ditangkap terkait peretasan salah satu bank swasta dengan korban inisial DH (38).

“Menangkap pelaku dengan akun @Bjorkanesiaaa yang melakukan tindak pidana dengan mengambil database dan meretas salah satu bank,” kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dalam rilisnya di Polda Metro Jaya (2/10)

Baca Juga
Jelang Idul Adha, Polda Metro Jaya Cek Hewan Kurban di Dharma Jaya
Nasional

Jelang Idul Adha, Polda Metro Jaya Cek Hewan Kurban di Dharma Jaya

Nasional

Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

Fian Yunus menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 5 Februari 2025 saat itu pelaku mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.

Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah.

“Akun pelaku juga memposting di salah satu web bahwa dia (pelaku) juga menjual data data nasabah,” ujarnya

“Pelaku ditangkap di Sulawesi Utara di rumah pacarnya terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menambahkan bahwa tersangka memiliki akun X mengatasnamakan Bjorkan dengan username @Bjorkanesiaaa.

“Tersangka menghubungi Bank melewati Direct Massage dan mengklaim bahwa akun X dengan @Bjorkanesiaaa memiliki data 4,9 juta database nasabah,” jelasnya

Motif tersangka melakukan tindak pidana dengan mengambil database dari Breach Forum, lalu di unggah di Dark Forums murni karena ekonomi. Dan tersangka belajar merentas secara otodidak.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

(W2)

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Jelang Idul Adha, Polda Metro Jaya Cek Hewan Kurban di Dharma Jaya
Nasional

Jelang Idul Adha, Polda Metro Jaya Cek Hewan Kurban di Dharma Jaya

Wahyu Widodo·sekitar 3 jam yang lalu
Nasional

Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

Admin Bimata·30 hari yang lalu·2 mnt·163
Nasional

Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt·137
Nasional

Polda Metro Jaya Gerak Cepat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual oleh Pengemudi Online

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 17 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.