Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    8 Tips Memilih Service AC Jogja Sleman Bantul Terbaik

    Bisnis·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaBisnisRidwan Hisjam Minta Pemerintah Sulawesi Tenggara Atur Perizinan Tambang Rakyat
Bisnis

Ridwan Hisjam Minta Pemerintah Sulawesi Tenggara Atur Perizinan Tambang Rakyat

A
Admin Bimata
09 Oktober 20232 menit baca2 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Konawe, Sulawesi Tenggara – Anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam, mendesak Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) serta Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk lebih efektif dalam mengatur perizinan usaha tambang yang dimiliki oleh masyarakat.

Ridwan menyoroti keluhan banyak pengusaha muda di Sultra terkait tambang rakyat yang sebelumnya beroperasi kini terhenti akibat penegakan aturan untuk mengatasi tambang ilegal. Situasi ini juga menciptakan konflik antara pengusaha tambang lokal dan pengusaha tambang dari luar, salah satunya PT. Virtue Dragon Nickel Industry.

Hal ini disampaikan Ridwan Hisjam dalam keterangannya kepada media usai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses bersama Komisi VII DPR RI ke PT. Virtue Dragon Nickel Industry di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga
Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Bisnis

Perjanjian Dagang dengan AS Berpotensi Berubah, RI Minta Tarif Produk Unggulan Tetap 0 Persen

“Undang-Undang Minerba telah memasukkan ketentuan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, penting bagi Pemerintah untuk tidak mengabaikan kontribusi dan usulan dari masyarakat. Ini bukan berarti tidak ada usulan, tetapi lebih pada kurangnya kesadaran masyarakat akan hal ini, terutama mereka yang hanya beroperasi dalam skala kecil dan mungkin kurang paham mengenai regulasi. Dalam revisi UU Minerba, hal ini telah disiapkan, tetapi belum terealisasi karena tidak ada usulan yang datang dari tingkat bawah,” kata Ridwan, dikutip dari website resmi DPR RI, Senin (9/10).

Baca Juga : Jalankan Instruksi Prabowo, Tim Dokter Keliling Berikan Pengobatan Gratis ke Masyarakat

Untuk mengatasi permasalahan ini, politisi dari Partai Golongan Karya ini meminta agar sosialisasi mengenai peraturan dan regulasi dilakukan kepada masyarakat serta kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ridwan berpendapat bahwa Pemerintah harus aktif memajukan usulan untuk mendirikan Wilayah Pertambangan Rakyat. Jika usulan ini disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), maka Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diberikan dalam bentuk koperasi-koperasi dengan skala operasi kecil, namun berlokasi di wilayah yang luas.

“Dalam daerah Sulawesi Tenggara, saya melihat beberapa perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak aktif, tetapi izin ini dijual kepada masyarakat. Saya mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Minerba untuk segera mengatasi masalah semacam ini demi keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Untuk mencatat, Wilayah Pertambangan Rakyat adalah sebagian dari wilayah pertambangan dimana kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan Pasal 1 angka 35 PP No. 96 Tahun 2021.

Simak Juga : Pengamat: Gerindra Serius Duetkan Prabowo & Gibran

Izin Pertambangan Rakyat, pada dasarnya, diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan permohonan yang diajukan oleh individu yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya juga penduduk setempat, sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) PP 96 Tahun 2021. Penting untuk diingat bahwa permohonan IPR hanya dapat diajukan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·4 mnt
Bisnis

Perjanjian Dagang dengan AS Berpotensi Berubah, RI Minta Tarif Produk Unggulan Tetap 0 Persen

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·2 mnt
Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt·135
Nasional

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 18 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.