Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    PT Karunia Jasindo Dukung Riset dengan Reagent Berkualitas

    Bisnis·sekitar 2 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaNasionalSempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kalimantan Selatan
Nasional

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kalimantan Selatan

A
Admin Bimata
12 Februari 20262 menit baca5 dilihat

Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah akan memulihkan sertifikat tanah para transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, sertifikat tersebut sempat dibatalkan secara sepihak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalimantan Selatan setelah tumpang tindih dengan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut, membatalkan SK pembatalan (sertifikat tanah tersebut),” ujar Nusron seperti dikutip dari unggahan akun Instagram resminya, Rabu (11/2).

Baca Juga
Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

Nasional

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ia mengatakan pemerintah akhirnya mencabut pembatalan sertifikat tersebut karena tidak berdasarkan regulasi yang tepat.

Nusron menjelaskan, lahan tersebut telah dihuni para transmigran sejak lama dan mereka memperoleh sertifikat dari BPN antara tahun 1989 hingga 1990.

Namun, pada 2010, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di lahan tersebut sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Perkara tersebut memasuki babak baru pada 2019, ketika kepala desa setempat memohonkan pembatalan seluruh sertifikat tanah transmigran di wilayah tersebut. Kanwil BPN Kalimantan Selatan kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan 717 sertifikat hak milik (SHM) transmigran seluas sekitar 480 hektare di kawasan IUP.

Namun, Nusron mengatakan Kanwil tersebut menggunakan dasar hukum yang keliru saat membatalkan sertifikat. Menurutnya, Kanwil BPN Kalimantan Selatan menggunakan salah satu pasal dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2016 yang setelah ditelisik tidak dapat dijadikan landasan hukum.

Karena itu, pemerintah memutuskan mencabut keputusan pembatalan tersebut dan memulihkan sertifikat tanah milik para transmigran.

“Menurut hemat kami, pasal tersebut tidak sesuai untuk diterapkan. Tidak sesuai. Setelah kita cek, tidak sesuai pasalnya,” jelas dia.

Selain memulihkan sertifikat tanah transmigran, pemerintah juga akan membatalkan hak pakai atau sertifikat lain yang terlanjur terbit di atas lahan tersebut. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM juga akan melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait di Kalimantan Selatan.

“Selanjutnya nanti kami akan melakukan mediasi lagi agar nanti sertifikatnya kita pulihkan. Tentunya harapannya, mediasinya itu mempunyai bargaining position yang lebih kuat,” tutupnya.

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt·127
Nasional

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt
Nasional

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Puas Fasilitas dan Layanan Pemerintah selama Mudik 2026

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt
Nasional

Pemerintah Gabungkan 15 BUMN Logistik Jadi Satu Entitas, Target Selesai dalam Sebulan ke Depan

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt

Diperbarui: sekitar 3 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.