Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    8 Tips Memilih Service AC Jogja Sleman Bantul Terbaik

    Bisnis·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaBisnisSudah Dilarang, Pemerintah Anggap Baju Bekas Impor Rugikan UMKM
Bisnis

Sudah Dilarang, Pemerintah Anggap Baju Bekas Impor Rugikan UMKM

A
Admin Bimata
14 Maret 20233 menit baca3 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta- Sering kita melihat pakaian dari brand fesyen terkemuka dijual dengan harga miring di pasar atau platform e-commerce. Kalau sudah tergiur, masalah kualitas pun urusan belakangan. Buktinya, orang-orang tak keberatan meskipun kondisinya bekas pakai.

Fenomena ini disebut thrifting, yakni kegiatan jual beli pakian bekas branded yang diimpor dari luar negeri. Pemerintah Indonesia sendiri menyoroti geliat bisnis thrifting, yang dianggap merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) fesyen lokal. Di samping itu, pakaian bekas yang tidak terjual lama-lama akan menumpuk dan mencemari lingkungan.

BACA JUGA: Prabowo Pimpin Langsung Demonstrasi Kopasgat TNI AU di Bandung

Baca Juga
Internasional

Pemerintah Jamin Tak Tambah Kuota Impor Energi Nasional Meski Ada Perjanjian Tarif: Dari Negara Lain Digeser ke AS

Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Pemerintah telah mengeluarkan larangan thrifting yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40/2022, tertulis bahwa pakaian bekas dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang untuk diimpor masuk karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.

BACA JUGA: Jadi Warga Kehormatan Kopasgat TNI AU, Prabowo: Saya Akan Jaga Kehormatan Korps Baret Jingga

Moga Simatupang selaku Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memaparkan bahwa pemerintah terus berupaya menekan laju impor pakaian bekas atau thrifting dengan melakukan pengawasan barang impor yang masuk ke Indonesia.

Menurutnya, pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia diselundupkan lewat pelabuhan tikus. Dengan demikian, barang-barangnya pun ilegal dan tidak ada datanya di bea cukai. Pemerintah pun akan memberikan sanksi untuk menindak para pengimpor.

BACA JUGA: Survei PWS : Prabowo Ganjar difavoritkan Berpaket

“Sanksi tentu akan diberikan untuk para pengimpor pakaian bekas, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Moga, dalam wawancaranya, Jumat (10/13/2023)

Namun, diakuinya sulit untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku bisnis dan pakaian impor bekas yang sudah beredar di gerai-gerai thrift shop maupun e-commerce. “Untuk para penjual tentu sulit [pengawasannya] karena tidak diketahui apakah produk tersebut betul-betul ilegal atau legal, karena sudah bercampur,” ujar Moga.

Adapun Kemenrerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga menilai bahwa aktivitas thrifting memberikan berbagai dampak negatif. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM memaparkan bahwa pemerintah akan menghimbau e-commerce untuk menutup sejumlah toko online yang menjual pakaian bekas impor.

BACA JUGA: Sugiono: Kemenangan Prabowo dan Gerindra Dimulai dari Sulsel

“Nanti kami akan menghimbau juga kepada e-commerce untuk menutup (thrift shop) yang sifatnya ilegal itu, tapi untuk di media sosial mungkin agak sulit,” ujarnya dalam acara diskusi bersama Menkop UKM, Senin (13/3/2023).

Teten sendiri menanggapi fenomena thrifting ini seperti pasar buah. Dulunya pasar buah-buahan Indonesia, didominasi oleh produk impor. “Setelah dikurangi produk impornya, buah-buah lokal sekarang muncul di pasar-pasar supermarket modern, itu prinsipnya supply and demand,” jelasnya.

Artinya, apabila impor pakaian bekas benar-benar dihentikan, maka produk fesyen UMKM lokal bisa bangkit kembali. Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM memaparkan bahwa produk-produk fesyen buatan desainer dan UMKM lokal lah yang akan terdampak. Target pasar mereka jadi lebih suka belanja barang thrifting, sebab dengan harga yang tak jauh beda sudah bisa mendapatkan produk branded.

BACA JUGA: Dampingi Jokowi, Prabowo Tinjau Panen Raya di Kebumen

“Masyarakat kita ini masih banyak yang suka brand dan sensitif dengan harga, jadi [thrifting] ini mengganggu UMKM,” kata Hanung,

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Internasional

Pemerintah Jamin Tak Tambah Kuota Impor Energi Nasional Meski Ada Perjanjian Tarif: Dari Negara Lain Digeser ke AS

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·2 mnt
Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·4 mnt
Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia
Nasional

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

Wahyu Widodo·sekitar 5 jam yang lalu
Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt·137

Diperbarui: sekitar 21 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.