
Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji PNS hingga 12 Persen
BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya pada 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subiant










