Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

20 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·29 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Polri: Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat

    Nasional·sekitar 2 bulan yang lalu

  5. 5
    Di Pelabuhan Merak, Tim Itwasum Polri Cek Kesiapan Personel Jelang Idul Fitri

    Nasional·2 bulan yang lalu

  6. 6
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Indonesia0#Olahraga0#Pemerintah0#Lingkungan0#Politik0#Hiburan0#Teknologi0#Ekonomi0#Internasional0#Kesehatan0
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaGaya HidupBPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik Berbahaya, Ada yang Picu Kanker dan Rusak Ginjal
Gaya Hidup

BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik Berbahaya, Ada yang Picu Kanker dan Rusak Ginjal

A
Admin Bimata
01 Agustus 20252 menit baca8 dilihat

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar sebanyak 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Langkah tegas ini diambil setelah BPOM menemukan kandungan zat kimia yang berisiko tinggi bagi kesehatan, mulai dari reaksi alergi hingga memicu penyakit kanker.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya ini. Kami telah mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan importasi produk-produk tersebut,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Baca Juga
Bisnis

Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan di Provinsi Terdampak Bencana

Nasional

Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh BPOM selama periode April hingga Juni 2025.

Mayoritas produk yang bermasalah merupakan hasil kontrak produksi sebanyak 28 item, dua lainnya adalah produk lokal, dan empat sisanya merupakan kosmetik impor.

Dari hasil uji laboratorium, kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna metanil yellow, dan steroid.

Zat-zat ini tidak hanya dilarang, tetapi juga memiliki potensi risiko serius bagi kesehatan konsumen dalam jangka panjang.

Bahaya kesehatan dari kandungan tersebut sangat bervariasi. Merkuri misalnya, bisa menyebabkan iritasi kulit, kerusakan ginjal, gangguan saraf, bahkan risiko kanker.

Asam retinoat berbahaya bagi wanita hamil karena bisa mempengaruhi pertumbuhan janin, sedangkan hidroquinon dapat mengakibatkan perubahan warna kulit permanen dan kerusakan mata.

Timbal yang ditemukan dalam produk dapat merusak fungsi organ dan mempengaruhi sistem saraf pusat.

Sementara pewarna metanil yellow yang tergolong karsinogenik, berpotensi memicu kanker hati serta mengganggu sistem saraf otak. Efek jangka panjang ini menimbulkan kekhawatiran besar, terutama di kalangan pengguna rutin.

Beberapa produk kosmetik yang ditarik dari pasaran antara lain AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash, CHARISMALUX Acne Treatment, HRA COSMETIC Toner, KHOJATI DELUX SURMA, MILA GLOW Night Cream, hingga RAJNI GOLD DIAMOND Henna Series. Produk-produk ini dijual luas secara daring maupun luring sebelum dinyatakan berbahaya.

Taruna menegaskan, masyarakat diminta lebih waspada dan cermat dalam memilih produk kecantikan.

Ia mengimbau agar konsumen selalu memeriksa nomor notifikasi BPOM dan menghindari produk yang menjanjikan hasil instan tanpa kejelasan komposisi.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan. Jangan tergiur hasil instan. Kesehatan jauh lebih berharga,” pungkas Taruna.

Konsumen yang sudah membeli produk-produk tersebut diminta segera berhenti menggunakan dan melaporkan ke layanan pengaduan BPOM untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Bisnis

Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan di Provinsi Terdampak Bencana

Admin Bimata·4 bulan yang lalu·1 mnt
Nasional

Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI

Admin Bimata·4 bulan yang lalu·1 mnt
Bisnis

Sebelum Umumkan Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Aturan, Mensesneg Sampaikan Duka Cita Kecelakaan Pesawat dan Bencana

Admin Bimata·4 bulan yang lalu·1 mnt
Pendidikan

Pemerintah Terbitkan 156 Izin Prodi Spesialis Kedokteran Baru, Tambah 3.150 Mahasiswa FK

Admin Bimata·4 bulan yang lalu·1 mnt

Diperbarui: kurang dari 1 menit yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.