Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    PT Karunia Jasindo Dukung Riset dengan Reagent Berkualitas

    Bisnis·sekitar 2 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaHukum & KriminalIPW: Penyerangan GKSI di Padang Langgar Hak Kebebasan Beragama
Hukum & Kriminal

IPW: Penyerangan GKSI di Padang Langgar Hak Kebebasan Beragama

A
Admin Bimata
29 Juli 20252 menit baca2 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Sumbar – Insiden penyerangan terhadap rumah doa milik Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, menuai kecaman keras dari Indonesia Police Watch (IPW). Aksi kekerasan yang terjadi pada Minggu (27/7) ini tidak hanya merusak fasilitas ibadah, tetapi juga menyebabkan luka fisik pada dua anak dan trauma psikologis terhadap sejumlah jemaat lainnya.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk nyata intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

“IPW menilai bahwa peristiwa ini merupakan bentuk nyata tindakan intoleransi dan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR),” tegas Sugeng.

Baca Juga
Hukum & Kriminal

Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Termasuk Demonstrasi, KUHP Bukan Pembungkaman

Nasional

Indonesia Tuntut Investigasi Menyeluruh Penyerangan Prajurit Perdamaian di Lebanon

Insiden terjadi saat jemaat GKSI tengah beribadah di rumah doa yang juga berfungsi sebagai tempat pendidikan agama. Aksi brutal yang dilakukan oleh sekelompok orang menyebabkan dua anak mengalami luka dan harus dirawat di RS Yos Sudarso, sementara anak-anak lain mengalami ketakutan dan trauma akibat intimidasi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Ruang Strategis bagi Profesional Muda Lewat Presidential Fellowship

Desak Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

IPW mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku. Namun, IPW menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu.

“Tidak boleh ada satu pun pelaku kekerasan, pengrusakan, atau intimidasi terhadap kelompok agama yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum,” ujar Sugeng.

IPW juga mendesak penerapan pasal-pasal pidana yang relevan, termasuk:

  • Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian,

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama,

  • Pasal 175 KUHP tentang penghalangan ibadah, serta

  • Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tuntutan Perlindungan dan Pemulihan

Selain menuntut penegakan hukum, IPW juga meminta negara menjamin perlindungan terhadap jemaat GKSI, memberikan pemulihan psikologis bagi anak-anak korban, dan menjamin keamanan dalam menjalankan ibadah di masa mendatang.

Untuk mencegah kejadian serupa, IPW mendorong Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menggelar edukasi publik dan dialog antarumat beragama, demi meredam potensi intoleransi.

“Kebebasan beragama adalah hak konstitusional setiap warga, bukan pemberian kelompok mayoritas,” tegas Sugeng.

Pemerintah Diminta Hadir Tanpa Diskriminasi

IPW menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, hadir sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi, menjamin keadilan ditegakkan, dan mencegah intoleransi berakar di masyarakat.

Simak Juga: Legislator Gerindra Jabar Tina Wiryawati Dorong Puskesmas Jangkau Pelosok‎‎

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Hukum & Kriminal

Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Termasuk Demonstrasi, KUHP Bukan Pembungkaman

Admin Bimata·5 bulan yang lalu·2 mnt
Nasional

Indonesia Tuntut Investigasi Menyeluruh Penyerangan Prajurit Perdamaian di Lebanon

Admin Bimata·sekitar 2 bulan yang lalu·1 mnt
Nasional

Kapolri Diperintah Langsung Prabowo Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus

Admin Bimata·2 bulan yang lalu·1 mnt
Nasional

Menlu Sugiono : Reformasi Hukum di Indonesia Demi Keseimbangan Ketertiban, Kebebasan, dan Kemakmuran

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·1 mnt

Diperbarui: sekitar 20 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.