Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    8 Tips Memilih Service AC Jogja Sleman Bantul Terbaik

    Bisnis·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaBisnisKLHK Hentikan Kegiatan Empat Perusahaan Terindikasi Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek
Bisnis

KLHK Hentikan Kegiatan Empat Perusahaan Terindikasi Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek

A
Admin Bimata
24 Agustus 20232 menit baca2 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah berupaya mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek. Seperti mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Kamis (24/08/2023)

“Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan,” ujar Rasio Ridho Sani.

Baca Juga
Bisnis

Dari Kebingungan Menuju Kejelasan: Kisah Transformasi Perusahaan Indonesia Bersama Konsultan KPI F Project

Bisnis

Usai Teken Perjanjian Tarif, Perusahaan AS Mau Investasi di RI Tetap Ikuti Aturan

Baca Juga : Gerindra DKI Yakin Prabowo Menang di Jakarta

Sebanyak empat perusahaan yang dihentikan kegiatannya oleh KLHK yaitu :

PT Wahana Sumber Rejeki berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara.

PT Unitama Makmur Persada berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara

PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur

PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat terkait kegiatan dumping FABA dan cerobong

Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek meyakini stockpile batu bara milik PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.

Simak Juga : AIA Minta Kader Gerindra Jadikan Bone Lumbung Suara Prabowo

Sedangkan PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK meyakini adanya pelanggaran mengenai ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.

Pada kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, KLHK menyakini terjadi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis, berupa metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran.

KLHK juga meyakini perusahaan pulp dan kertas itu memiliki kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis.

“Tim kami sedang bekerja untuk meneliti satu per satu sumber-sumber emisi atau pencemar yang berpengaruh terhadap kualitas udara di Jabodetabek,” kata Rasio.

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Bisnis

Dari Kebingungan Menuju Kejelasan: Kisah Transformasi Perusahaan Indonesia Bersama Konsultan KPI F Project

Admin Bimata·sekitar 2 bulan yang lalu·12 mnt
Bisnis

Usai Teken Perjanjian Tarif, Perusahaan AS Mau Investasi di RI Tetap Ikuti Aturan

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·1 mnt
Bisnis

Sebelum Umumkan Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Aturan, Mensesneg Sampaikan Duka Cita Kecelakaan Pesawat dan Bencana

Admin Bimata·4 bulan yang lalu·1 mnt
Bisnis

Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan di Provinsi Terdampak Bencana

Admin Bimata·4 bulan yang lalu·1 mnt

Diperbarui: sekitar 18 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.