Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

20 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·29 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Di Pelabuhan Merak, Tim Itwasum Polri Cek Kesiapan Personel Jelang Idul Fitri

    Nasional·2 bulan yang lalu

  5. 5
    Polri: Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat

    Nasional·sekitar 2 bulan yang lalu

  6. 6
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Indonesia0#Olahraga0#Pemerintah0#Lingkungan0#Politik0#Hiburan0#Teknologi0#Ekonomi0#Internasional0#Kesehatan0
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaHukum & KriminalMenkum: Penyusunan KUHAP Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Sipil Seluruh Indonesia
Hukum & Kriminal

Menkum: Penyusunan KUHAP Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Sipil Seluruh Indonesia

A
Admin Bimata
05 Januari 20262 menit baca4 dilihat

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi.

Partisipasi publik ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menegaskan adanya tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan kepada pemerintah.

“Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).

Baca Juga
Hukum & Kriminal

Sinergi Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi, Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Hukum & Kriminal

Prabowo: Tidak Ada Lagi Kasus Hukum yang ‘Untouchable’ di Republik Ini

Dia mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Masyarakat sipil juga dimintai masukan untuk KUHAP.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang. Andi memastikan bahwa penyusunan KUHAP baru dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

“Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas,” ujarnya.

Andi juga menerangkan bahwa KUHAP baru ini memuat banyak ketentuan progresif dan bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih baik.

Misalnya mengenai penanganan suatu perkara, KUHAP yang baru memberikan kepastian hukum karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat. Lalu pemeriksaan oleh penyidik diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk memastikan tidak ada penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi.

Selain itu, terdapat pasal yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional.

“Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru,” tegas Andi.

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Hukum & Kriminal

Sinergi Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi, Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Admin Bimata·4 bulan yang lalu·1 mnt
Hukum & Kriminal

Prabowo: Tidak Ada Lagi Kasus Hukum yang ‘Untouchable’ di Republik Ini

Admin Bimata·7 bulan yang lalu·2 mnt
Hukum & Kriminal

Hukum dan Antikorupsi Dapat Apresiasi 68,2%, Publik Nilai Penegakan Hukum Membaik di Era Prabowo

Admin Bimata·7 bulan yang lalu·1 mnt
Hukum & Kriminal

Prabowo Saksikan Penyitaan 6 Smelter Ilegal di Babel yang Rugikan Negara Rp 300 T: Kita Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum!

Admin Bimata·8 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 3 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.