Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    PT Karunia Jasindo Dukung Riset dengan Reagent Berkualitas

    Bisnis·sekitar 2 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaHukum & KriminalPakar Hukum: Penanganan Kasus Ojol Tewas Jangan Berhenti di Ranah Etik Polisi
Hukum & Kriminal

Pakar Hukum: Penanganan Kasus Ojol Tewas Jangan Berhenti di Ranah Etik Polisi

A
Admin Bimata
29 Agustus 20252 menit baca3 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Yogyakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas mobil Brimob harus berjalan secara imparsial dan transparan.

Ia menekankan, negara wajib membuka setiap tahap penyelidikan kepada publik agar tidak ada kecurigaan penyimpangan.

“Pemerintah harus membuka seluruh proses hukum dari awal hingga akhir secara transparan. Penanganan kasus harus imparsial, tanpa keberpihakan, dan tidak boleh melindungi aparat hanya karena statusnya sebagai bagian dari institusi negara. Selain itu, akses keadilan bagi korban maupun keluarga harus benar-benar terjamin, baik secara hukum maupun sosial,” ujar Biantara di Yogyakarta, Jumat (29/08/2025).

Baca Juga
Nasional

Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana

Hukum & Kriminal

Menkum: Penyusunan KUHAP Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Sipil Seluruh Indonesia

Menurutnya, prinsip “equality before the law” atau kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pijakan utama dalam menangani perkara ini.

Ia menegaskan, setiap warga negara, baik masyarakat biasa maupun aparat, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

Biantara menilai, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada sanksi etik kepolisian semata. Peristiwa yang menelan korban jiwa tersebut harus diproses pidana agar dapat menjawab rasa keadilan masyarakat luas.

“Apakah masuk pasal pembunuhan, kelalaian, atau pasal lain, yang terpenting jangan berhenti di ranah etik profesi kepolisian,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kasus ini menyentuh persoalan mendasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Artinya, tidak ada satu pun pihak, baik rakyat maupun penguasa, yang boleh bertindak di luar kerangka hukum.

“Harapan saya, kejadian ini jangan sebatas persoalan kode etik, tetapi juga diproses pidana. Dengan begitu, penegakan hukum di Indonesia bukan hanya menyentuh kelembagaan, tetapi juga menjawab rasa keadilan masyarakat luas,” katanya menambahkan.

Lebih jauh, Biantara menegaskan prinsip perlindungan warga negara harus dijunjung tinggi tanpa kompromi. Ia mengingatkan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir dan memberikan keadilan tanpa memandang status pelaku.

“Negara harus melindungi rakyatnya, karena itu dijamin dalam UUD 1945. Setiap orang setara di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada perbedaan antara aparat dan masyarakat biasa,” jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengungkapkan bahwa terdapat tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam peristiwa ini.

Ketujuh personel yang berada di dalam kendaraan taktis tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan internal.

Masyarakat pun kini menanti ketegasan Polri dalam menangani kasus ini.

Transparansi dan proses hukum yang imparsial diharapkan dapat menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih dan tetap berpihak pada keadilan.

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Nasional

Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana

Admin Bimata·4 bulan yang lalu·2 mnt
Hukum & Kriminal

Menkum: Penyusunan KUHAP Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Sipil Seluruh Indonesia

Admin Bimata·5 bulan yang lalu·2 mnt
Nasional

Mengaku Pegawai KPK, Seorang Wanita Diamankan Terkait Kasus Penipuan

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt
Nasional

Polda Metro Jaya Gerak Cepat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual oleh Pengemudi Online

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 14 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.