Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    PT Karunia Jasindo Dukung Riset dengan Reagent Berkualitas

    Bisnis·sekitar 2 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaBisnisPemerintah Akan Batasi Olshop yang Pengirimannya dari Luar Negeri
Bisnis

Pemerintah Akan Batasi Olshop yang Pengirimannya dari Luar Negeri

A
Admin Bimata
11 Juli 20221 menit baca3 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah rencananya akan melakukan pembatasan praktik cross-border selling atau perdagangan lintas negara melalui e-Commerce dalam negeri. Pasalnya, para penjual dari luar sulit untuk dideteksi oleh pemerintah, sehingga sulit untuk menjamin kelayakan produk yang mereka tawarkan.

Karena ketidakterjangkauan itu, pemerintah juga kesulitan meminta akuntabilitas para penjual. Sebab, mereka berada di yurisdiksi lain. Terlebih, mereka tidak menyediakan layanan pengaduan konsumen.

Hal ini tentu merugikan konsumen, apalagi jika barang yang dijual dari luar negeri adalah kosmetik, obat, dan vitamin yang memerlukan evaluasi secara menyeluruh. Seperti harus lulus SNI maupun bersertifikasi BPOM.

Baca Juga
Prabowo: USD343 Miliar Kekayaan Indonesia Mengalir ke Luar Negeri dalam 22 Tahun, Penyebab Gaji Guru Kecil
Nasional

Prabowo: USD343 Miliar Kekayaan Indonesia Mengalir ke Luar Negeri dalam 22 Tahun, Penyebab Gaji Guru Kecil

Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan Pemerintah Indonesia memang harus tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini sangat penting terutama kaitannya dengan perlindungan konsumen.

“Yang selama ini banyak terjadi adalah, penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia. Ini kan masuk kategori impor. Seharusnya penjualnya ada di Indonesia. Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen,” kata Sudaryatmo, Kamis (07/07/2022).

Tak hanya harus berada di Indonesia, para seller asing tersebut juga harus berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, mereka akan mengikuti aturan hukum yang ada di tanah air.

“Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggungjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara,” tuturnya.

Sementara itu, pakar e-Commerce Hadi Kuncoro juga mengatakan bahwa perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik sangat penting. Hal itu mutlak harus diberikan oleh platform e-commerce.

“Wajib ada. Kalau dulu kan contact center ya, sekarang ini ada tambahan pengaduan melalui digital, jadi semakin memperkuat,” ungkapnya.

 

(ZBP)

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Prabowo: USD343 Miliar Kekayaan Indonesia Mengalir ke Luar Negeri dalam 22 Tahun, Penyebab Gaji Guru Kecil
Nasional

Prabowo: USD343 Miliar Kekayaan Indonesia Mengalir ke Luar Negeri dalam 22 Tahun, Penyebab Gaji Guru Kecil

Dwi Fatimah·sekitar 2 jam yang lalu
Bisnis

The Yield Navigator: Memanfaatkan Obligasi Pemerintah di Tengah Perubahan Suku

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·4 mnt
Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt·132
Nasional

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 18 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.