Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    PT Karunia Jasindo Dukung Riset dengan Reagent Berkualitas

    Bisnis·sekitar 2 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaEkonomiPemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji PNS hingga 12 Persen
Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji PNS hingga 12 Persen

A
Admin Bimata
16 Oktober 20252 menit baca2 dilihat
Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji PNS/ Dok. Bimata
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya pada 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara di seluruh Indonesia, sekaligus bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Baca Juga
Kemenaker RI
Nasional

Swasta Diimbau Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Pemerintah: Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja Tak Dikurangi

Ekonomi

Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang

Kenaikan gaji tahun 2025 ini tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan golongan dan masa kerja.

Golongan I dan II memperoleh kenaikan sebesar 8 persen, Golongan III naik 10 persen, sementara Golongan IV mendapat kenaikan tertinggi, yakni 12 persen.

BACA JUGA: Menlu Sugiono Tegaskan Sedari Awal Tidak Ada Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Israel

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

“Kenaikan gaji ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka,” ujarnya.

Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji efektif berlaku mulai Oktober 2025. Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel untuk dua bulan sekaligus (Oktober dan November).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk anggota TNI, Polri, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta penyuluh di berbagai instansi.

Pemerintah berharap tambahan pendapatan ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh para aparatur negara menjelang akhir tahun.

BACA JUGA: Prabowo: Puluhan Tahun Indonesia Konsisten Bela Palestina

Di sisi lain, Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh, terutama terkait dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga stabilitas fiskal di tengah upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.

Tidak Berlaku untuk Pensiunan

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 hanya mengatur kenaikan gaji bagi ASN yang masih aktif bertugas. Adapun pensiunan PNS belum termasuk kebijakan ini, dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja.

Meski demikian, kenaikan gaji ASN aktif akan berdampak tidak langsung pada besaran pensiun di masa mendatang.

Hal ini karena uang pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir sebelum pensiunan berhenti dari masa dinasnya.

BACA JUGA: Menlu Sugiono: Kehadiran Presiden Prabowo di KTT Perdamaian Tunjukkan Kepercayaan Dunia pada Konsistensi RI Bela Palestina

Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk terus memperkuat kesejahteraan pegawai negeri, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa para aparatur negara yang menjadi ujung tombak pelayanan publik tetap memiliki daya beli dan semangat kerja yang tinggi,” ujar Purbaya.

 

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Kemenaker RI
Nasional

Swasta Diimbau Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Pemerintah: Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja Tak Dikurangi

Admin Bimata·sekitar 2 bulan yang lalu·2 mnt
Ekonomi

Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang

Admin Bimata·sekitar 2 bulan yang lalu·1 mnt
Nasional

Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt·132
Nasional

Pemerintah: Ketersediaan Jagung, Gula, hingga Telur Ayam Diproyeksikan Surplus Jelang El Nino “Godzilla”

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 19 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.