Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    8 Tips Memilih Service AC Jogja Sleman Bantul Terbaik

    Bisnis·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaBisnisPemkot Jakbar Akan Berikan Sanksi Perusahaan yang Cerobongnya Tak Lulus Standar Baku Emisi
Bisnis

Pemkot Jakbar Akan Berikan Sanksi Perusahaan yang Cerobongnya Tak Lulus Standar Baku Emisi

A
Admin Bimata
26 September 20231 menit baca3 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat akan memberikan sanksi terhadap satu perusahaan yang cerobongnya tidak lulus standar baku emisi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Lingkungan Hidup Jakarta Barat Gamma Naida berkata, hal ini dilakukan setelah petugas memeriksa 20 cerobong di 13 perusahaan.

“Kemarin dari pengukuran, ada satu (cerobong) genset yang tidak memenuhi baku mutu. Akan kami kenakan sanksi administrasi,” kata Gamma saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga
Bisnis

Dari Kebingungan Menuju Kejelasan: Kisah Transformasi Perusahaan Indonesia Bersama Konsultan KPI F Project

Bisnis

Usai Teken Perjanjian Tarif, Perusahaan AS Mau Investasi di RI Tetap Ikuti Aturan

Baca Juga : Pilpres 2024, Prabowo Berpeluang Gandeng Habib Lutfi Sebagai Cawapres

Walau demikian, dia tidak menyebutkan secara detail nama perusahaan tersebut. Gamma menjelaskan, pengukuran standar baku emisi merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2021. Oleh sebab itu, Pemkot Jakarta Barat memeriksa 20 cerobong pabrik pada 3-16 Agustus lalu.

“Jadi pengukuran kemarin itu sebanyak 10 genset, kemudian empat boiler, sisanya dust collector,” ungkap Gamma.

Adapun perusahaan yang diperiksa rinciannya, satu di Cengkareng, lima di Kalideres, dua di Palmerah, dua di Kebon Jeruk, satu di Tamansari, Kembangan, dan Grogol Petamburan.

Simak Juga : Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Palestina

Gamna menyampaikan, emisi cerobong tidak bergerak di perusahaan harus sesuai peraturan, baik cerobong genset maupun cerobong boiler.

“Meskipun, misalnya untuk fasilitas produksinya dia memakai (cerobong) boiler, itu ya tetap secara emisinya harus sesuai standar baku mutu,” kata Gamma.

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Bisnis

Dari Kebingungan Menuju Kejelasan: Kisah Transformasi Perusahaan Indonesia Bersama Konsultan KPI F Project

Admin Bimata·sekitar 2 bulan yang lalu·12 mnt
Bisnis

Usai Teken Perjanjian Tarif, Perusahaan AS Mau Investasi di RI Tetap Ikuti Aturan

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·1 mnt
Bisnis

Sebelum Umumkan Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Aturan, Mensesneg Sampaikan Duka Cita Kecelakaan Pesawat dan Bencana

Admin Bimata·4 bulan yang lalu·1 mnt
Bisnis

Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan di Provinsi Terdampak Bencana

Admin Bimata·4 bulan yang lalu·1 mnt

Diperbarui: sekitar 18 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.