Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    8 Tips Memilih Service AC Jogja Sleman Bantul Terbaik

    Bisnis·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaPolitikSugeng Teguh Santoso Beberkan Polemik Perpol No 10 Tahun 2025
Politik

Sugeng Teguh Santoso Beberkan Polemik Perpol No 10 Tahun 2025

A
Admin Bimata
15 Desember 20253 menit baca4 dilihat
Sugeng Teguh Santoso (dok IPW)
Bagikan

BIMATA. ID JAKARTA Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 di tengah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak bisa dibaca secara hitam-putih tetapi harus difahami dalam situasi politik, ekonomi, dan sosial Indonesia saat ini dalam perspektif VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity).

Volatility (Gejolak) adalah perubahan dinamika regulasi terjadi yang sangat cepat dan drastis. Putusan MK No. 114 / 2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan Polri di luar struktur polri menciptakan guncangan (shock) bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi Polri melalui ditetapkannya putusan MK bahwa penjelasan pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

Maka hal ini mengakibatkan Uncertainty (Ketidakpastian), sehingga putusan MK 114 Tahun 2025 telah memunculkan ketidakpastian bagi ribuan anggota Polri yang mendapat penugasan di luar institusi Polri. Sehingga kalau merujuk pada pasal 28 ayat 3 UU polri tersebut maka demi hukum anggota Polri tersebut harus mundur dari jabatan di luar institusi itu. Akan tetapi, hal ini akan menimbulkan masalah pada organisasi polri, tentunya mereka tidak memiliki jabatan lagi. Atau mereka mundur, pensiun dini dari posisi sebagaj anggota Polri aktif. Sesuatu yang tidak mudah karena mereka tentu ingin tetap berkarir sebagai anggota polri aktif.

“Semua ini menimbulkan ​Complexity (Kompleksitas). Dimana nasib ribuan anggota Polri aktif yang bertugas di luar institusi yang ditugaskan oleh Polri bertugas dan menjabat jabatan tentunya harus ditanggung jawabi oleh Kapolri, sehingga putusan MK 114 tahun 2025 menimbulkan kompleksitas yang tinggi terkait penempatan kembali kalau mereka mundur dari jabatan sipil dan kembali ke Polri. S Sementara jabatan yang tersedia di institusi Polri terbatas dan telah diisi oleh anggota-anggota yang telah ditunjuk” jelas Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW dalam siaran tertulisnya (15/12).

Tentunya, hal ini mengakibatkan ​Ambiguity (Ambiguitas). Putusan MK 114 tahun 2025 ini memunculkan situasi ambiguitas secara norma hukum, karena politik hukum negara saat ini mengakomodasi jabatan-jabatan pada institusi sipil diisi oleh TNI aktif merujuk pada pasal 47 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, setelah DPR dan Pemerintah setuju merubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Artinya Norma hukum sahnya anggota aktif menjabat pada jabatan lembaga negara/ kementerian (sipil) adalah politik hukum negara. Karenanya kondisi ini menimbulkan situasi ambiguitas secara norma dikaitkan dengan putusan MK.

​Dalam pandangan IPW, di tengah badai VUCA ini, diperlukan langkah berani (bold step) dari seorang pimpinan organisasi untuk membawa institusinya melewati masa sulit. Maka, penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 harus dilihat sebagai manuver strategis dan “langkah berani mengambil risiko” dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengamankan organisasi Polri dan anggotanya dari situasi yang menekan dalam kaitan peran Polri di luar institusi yang dipangkas habis oleh putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

Point krusial yang luput dari perhatian publik adalah status Polri sebagai institusi sipil yang dipersenjatai untuk kepentingan menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum sipil. Padahal, sejak reformasi, Polri diletakkan di bawah rumpun kekuasaan sipil bahkan proses peradilan atas pelanggaran anggota Polri dilaksanakan oleh peradilan umum. Sangat beda dengan TNI yang walaupun sudah dinormakan dalam UU No. 3 Tahun 2025 pasal 47 ayat 1 sah menjabat pada institusi sipil tetapi tetap tidak tunduk pada peradilan umum. Inilah situasi ambigu dan menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

​IPW mencermati kondisi vuca juga terjadi bila ranah jabatan di kementerian strategis didominasi oleh TNI aktif (sesuai UU TNI baru), maka wajah birokrasi sipil militeristik dimana saat ini fenomena tersebut juga sudah muncul.

Oleh karenanya, mengingat situasi yang tidak berkepastian tersebut, IPW menilai langkah Kapolri menerbitkan Perpol 10 Tahun 2025 walaupun bisa dikatakan tidak taat pada putusan MK akan tetapi penerbitan Perpol 10 itu adalah tindakan kepemimpinan yang realistis dan berani. Dalam kondisi VUCA, keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi (sipil-militer) adalah prioritas yang harus diperjuangkan, meskipun harus menempuh jalur yang terjal secara yuridis.

​

(W2)

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Artikel Lainnya di Politik

Lihat semua
Politik

Bimantoro Wiyono Desak Pengusutan Tuntas Kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara

Admin Bimata·2 bulan yang lalu·2 mnt
Politik

Prabowo Gelar Serangkaian Rapat Terbatas di Hambalang, Bahas Kampus STEM hingga Persiapan Mudik

Admin Bimata·2 bulan yang lalu·1 mnt
Politik

Diplomasi Kuda Api Indonesia-Tiongkok di Imlek Festival 2577

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·2 mnt
Politik

Momen Menlu Sugiono Lantang Suarakan Perdamaian Palestina: Board of Peace Harus Sejalan dengan Prinsip PBB!

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·2 mnt

Diperbarui: sekitar 20 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.