Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    8 Tips Memilih Service AC Jogja Sleman Bantul Terbaik

    Bisnis·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  5. 5
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  6. 6
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Wanita Tani2#BUMN2#HKTI2#Bunga Kredit1#Bank Negara1#Rakyat Miskin1#Sawit1#Paripurna DPR RI1#Batu Bara1#DPR RI1#Indonesia1#Rapat Paripurna DPR RI1##rph1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaHukum & KriminalAmnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
Hukum & Kriminal

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

A
Admin Bimata
01 Agustus 20251 menit baca5 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bijak saat menetapkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong.

Menurut Politisi Fahri Hamzah, langkah tersebut merupakan reaksi cepat pemerintahan Prabowo dalam merespons isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

“Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, khususnya menjelang bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80,” ujar Fahri Hamzah, Kamis (31/7), melalui akun resmi X-nya.

Baca Juga
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp 15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Nasional

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp 15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Prabowo: USD343 Miliar Kekayaan Indonesia Mengalir ke Luar Negeri dalam 22 Tahun, Penyebab Gaji Guru Kecil
Nasional

Prabowo: USD343 Miliar Kekayaan Indonesia Mengalir ke Luar Negeri dalam 22 Tahun, Penyebab Gaji Guru Kecil

Fahri menilai penggunaan hak konstitusional yang dimiliki Presiden Prabowo ini menjadi kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang mencoba memecah belah bangsa.

“Bagi saya, ini kabar gembira yang mengharukan di tengah kehendak sebagian pihak untuk terus memecah belah. Presiden datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya untuk memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi kembalinya kerukunan masyarakat,” jelas Fahri.

Baca Juga: Hadiah dari Presiden Prabowo: 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

Ia menambahkan bahwa langkah  Prabowo tersebut merupakan ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa.

“Semoga penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai upaya untuk menyatukan kembali bangsa besar ini dari ancaman perpecahan,” imbuhnya.

Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

Abolisi dan amnesti diketahui merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana.

Simak Juga: Target Lifting 605 Ribu Barel per Hari, Pemerintahan Prabowo Gaspol Dorong Produksi Migas

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp 15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Nasional

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp 15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Dwi Fatimah·sekitar 11 jam yang lalu
Prabowo: USD343 Miliar Kekayaan Indonesia Mengalir ke Luar Negeri dalam 22 Tahun, Penyebab Gaji Guru Kecil
Nasional

Prabowo: USD343 Miliar Kekayaan Indonesia Mengalir ke Luar Negeri dalam 22 Tahun, Penyebab Gaji Guru Kecil

Dwi Fatimah·sekitar 11 jam yang lalu
Prabowo: Ekonomi Indonesia Harus Kembali pada Falsafah Pasal 33 UUD 1945
Nasional

Prabowo: Ekonomi Indonesia Harus Kembali pada Falsafah Pasal 33 UUD 1945

Dwi Fatimah·sekitar 11 jam yang lalu
Prabowo Siapkan Aturan Ekspor SDA, Klaim Rp2.654 Triliun Bisa Diselamatkan Tiap Tahun
Nasional

Prabowo Siapkan Aturan Ekspor SDA, Klaim Rp2.654 Triliun Bisa Diselamatkan Tiap Tahun

Dwi Fatimah·sekitar 12 jam yang lalu

Diperbarui: sekitar 1 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.