Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    PT Karunia Jasindo Dukung Riset dengan Reagent Berkualitas

    Bisnis·sekitar 2 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaHukum & KriminalKasus Suap dan Perintangan: Hasto Kristiyanto Terancam 7 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Kasus Suap dan Perintangan: Hasto Kristiyanto Terancam 7 Tahun Penjara

A
Admin Bimata
25 Juli 20252 menit baca3 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tunduk pada keputusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto, yang menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan.

“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan oleh majelis hakim,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Menlu RI Sugiono : Presiden Prabowo Tegas Bela Kepentingan Rakyat dalam Negosiasi Tarif Perdagangan dengan Trump

Baca Juga
Hukum & Kriminal

Prabowo: Tidak Ada Lagi Kasus Hukum yang ‘Untouchable’ di Republik Ini

Hukum & Kriminal

KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Suap Jual Beli Gas

Lebih lanjut, Asep berharap agar jalannya sidang lanjutan pada hari Jumat mendatang bisa berlangsung dengan baik tanpa hambatan. Ia mengatakan, “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan.”

Ia juga menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama proses hukum berlangsung terhadap Hasto yang kini sedang menjalani sidang atas dugaan perintangan penyidikan serta praktik suap. Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, atau tambahan kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Tindakan Hasto dinilai telah menghalangi penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak 2019. Dalam rangka menutupi jejak, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku dalam air, pasca operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU.

Tak hanya itu, Hasto juga dituduh menyuruh Kusnadi, ajudan pribadinya, untuk merusak ponsel dengan cara menenggelamkannya, sebagai upaya untuk menghindari penyitaan oleh penyidik. Selain tuduhan menghalangi penyidikan, Hasto juga terseret dalam kasus pemberian suap kepada penyelenggara pemilu.

Jaksa mengungkap bahwa Hasto bersama beberapa pihak lain, termasuk pengacara Donny Tri Istiqomah, telah menyuap Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura, atau sekitar Rp600 juta, pada periode 2019–2020.

Uang itu disebut sebagai imbalan agar Wahyu Setiawan meloloskan proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR, yang bertujuan menempatkan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota legislatif terpilih.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat menggunakan Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak Juga: “Masuk PSI atau Gerindra?”: Sentilan Prabowo kepada Budi Arie di Kongres

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Hukum & Kriminal

Prabowo: Tidak Ada Lagi Kasus Hukum yang ‘Untouchable’ di Republik Ini

Admin Bimata·7 bulan yang lalu·2 mnt
Hukum & Kriminal

KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Suap Jual Beli Gas

Admin Bimata·8 bulan yang lalu·1 mnt
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Admin Bimata·8 bulan yang lalu·1 mnt
Nasional

Mengaku Pegawai KPK, Seorang Wanita Diamankan Terkait Kasus Penipuan

Admin Bimata·sekitar 1 bulan yang lalu·1 mnt

Diperbarui: sekitar 18 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.