Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    PT Karunia Jasindo Dukung Riset dengan Reagent Berkualitas

    Bisnis·sekitar 2 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaHukum & KriminalMK Gelar Sidang Uji Materi Pasal 21 Tipikor, DPR Tegaskan Batasan Sudah Jelas
Hukum & Kriminal

MK Gelar Sidang Uji Materi Pasal 21 Tipikor, DPR Tegaskan Batasan Sudah Jelas

A
Admin Bimata
17 Juli 20252 menit baca2 dilihat

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat sembarangan menjerat seseorang dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (15/7).

“Proses penegakan hukum terhadap penerapan pasal a quo telah dibatasi dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum pidana maupun acara pidana yang berlaku,” tegas Sarifuddin secara daring.

Menurutnya, aparat penegak hukum wajib membuktikan secara jelas unsur kesalahan dalam perbuatan seseorang sebelum menerapkan pasal tersebut. Jika seseorang tidak merasa bersalah, maka tersedia mekanisme pembelaan melalui proses persidangan.

Baca Juga
Hukum & Kriminal

Pasal Penghinaan di KUHP Tak Larang Kritik Pemerintah, Hanya Berlaku Bila Ada Aduan

Hukum & Kriminal

Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Termasuk Demonstrasi, KUHP Bukan Pembungkaman

Baca Juga: Delegasi Militer Tiongkok Tinjau Peran JAM PIDMIL dalam Sistem Hukum Indonesia

Frasa “Tidak Langsung” Dinilai Strategis dalam Penegakan Hukum

DPR RI menilai keberadaan frasa “langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor memiliki makna strategis, terutama dalam mencegah segala bentuk intervensi terhadap proses hukum, baik secara eksplisit maupun terselubung.

Sarifuddin menekankan bahwa perbuatan seperti menyuap saksi, menyebarkan disinformasi, hingga tekanan sosial dan politik yang dilakukan secara tidak langsung tetap bisa masuk kategori perintangan proses hukum. “Ini menegaskan bahwa dalam konteks pemberantasan korupsi, segala bentuk intervensi akan dianggap serius dan dapat dipidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila frasa “tidak langsung” dihapus sebagaimana dimohonkan Pemohon, maka akan menyempitkan ruang lingkup penerapan pasal tersebut dan berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi.

Pemohon: Frasa “Tidak Langsung” Berpotensi Kriminalisasi Ekspresi

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Hermawanto, yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 dan penjelasannya. Menurutnya, frasa tersebut tidak memiliki batasan yang pasti dan berpotensi digunakan untuk menjerat warga yang menyampaikan opini di ruang publik.

Pemohon menyatakan bahwa ekspresi melalui seminar, media massa, diskusi kampus, hingga demonstrasi bisa dianggap sebagai upaya menghalangi proses hukum jika dinilai subjektif oleh aparat sebagai bentuk “pengaruh tidak langsung”. Hal ini, menurutnya, dapat mengancam kebebasan berpendapat dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum di negara demokrasi.

Sidang Presiden Ditunda

Sidang yang sedianya mendengar keterangan dari Presiden, ditunda karena pihak Presiden menyatakan masih dalam proses koordinasi untuk menyusun tanggapan.

Tentang Pasal 21 UU Tipikor

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.”

Penjelasan pasal tersebut hanya berbunyi: “Cukup jelas.”

Simak Juga: Muzani: Gerindra Harus Hadir di Tengah Rakyat Dikala Suka dan Duka

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Hukum & Kriminal

Pasal Penghinaan di KUHP Tak Larang Kritik Pemerintah, Hanya Berlaku Bila Ada Aduan

Admin Bimata·5 bulan yang lalu·2 mnt
Hukum & Kriminal

Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Termasuk Demonstrasi, KUHP Bukan Pembungkaman

Admin Bimata·5 bulan yang lalu·2 mnt
Prabowo: Ekonomi Indonesia Harus Kembali pada Falsafah Pasal 33 UUD 1945
Nasional

Prabowo: Ekonomi Indonesia Harus Kembali pada Falsafah Pasal 33 UUD 1945

Dwi Fatimah·sekitar 2 jam yang lalu
Prabowo Targetkan Kemiskinan 6% pada 2027, Tegaskan Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak bagi Rakyat
Nasional

Prabowo Targetkan Kemiskinan 6% pada 2027, Tegaskan Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak bagi Rakyat

Dwi Fatimah·sekitar 6 jam yang lalu

Diperbarui: sekitar 15 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.