Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·30 hari yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  5. 5
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  6. 6
    PT Karunia Jasindo Dukung Riset dengan Reagent Berkualitas

    Bisnis·sekitar 2 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#BUMN2#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Makro1#Bank Negara1#Bunga Kredit1#Rakyat Miskin1#Himbara1#Menteri1#Birokrasi1#SDA1#Pasal 33 UUD 19451#Guru1#Indonesia1#Paripurna DPR RI1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaPolitikPrabowo Subianto: Tidak Ada Toleransi untuk Brutalisme Aparat, Hukum Akan Ditegakkan
Politik

Prabowo Subianto: Tidak Ada Toleransi untuk Brutalisme Aparat, Hukum Akan Ditegakkan

A
Admin Bimata
29 Agustus 20252 menit baca2 dilihat
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto/ Dok. Bimata
Bagikan

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan rasa duka mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob Polri saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Ia menegaskan bahwa insiden ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti secara terbuka.

Pernyataan Presiden tersebut disampaikan melalui sebuah rekaman video yang dirilis oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, pada Jumat siang (29/8/2025). Tayangan serupa juga diunggah di kanal resmi YouTube Sekretariat Presiden sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Baca Juga: Soal Insiden Ojol Tewas, Prabowo: Saya Kecewa, Usut Tuntas! Petugas Harus Tanggung Jawab!

Baca Juga
Politik

Prabowo Gelar Serangkaian Rapat Terbatas di Hambalang, Bahas Kampus STEM hingga Persiapan Mudik

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp 15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Nasional

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp 15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Dalam pernyataannya, Prabowo mengaku mengikuti perkembangan situasi sejak beberapa hari terakhir, termasuk kericuhan yang berujung pada korban jiwa. “Saya telah mengikuti perkembangan beberapa hari ini, terutama peristiwa tadi malam, di mana terjadi demonstrasi yang mengarah pada tindakan-tindakan anarkis. Juga ada peristiwa di mana seorang petugas menabrak pengemudi ojek online yang mengakibatkan almarhum Affan Kurniawan tadi malam meninggal,” tutur Kepala Negara.

Atas insiden tersebut, Prabowo menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia mengucapkan turut berdukacita dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Saya sangat prihatin dan sangat sedih terjadi peristiwa ini. Pemerintah akan menjamin kehidupan keluarganya dan akan memberi perhatian khusus kepada baik orangtuanya serta adik-adik dan kakak-kakaknya,” ucapnya.

Lebih jauh, Presiden menegaskan bahwa dirinya merasa kecewa dengan tindakan aparat yang dinilai berlebihan. “Sekali lagi, saya terkejut dan kecewa dengan tindakan petugas yang berlebihan,” ungkap Prabowo.

Sebagai langkah konkret, Prabowo langsung menginstruksikan agar aparat yang terlibat diperiksa secara transparan. “Petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab. Seandainya ditemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, kami akan ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Prabowo mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada pemerintah dalam menangani situasi ini. Ia menekankan bahwa aspirasi rakyat akan terus diperhatikan. “Semua keluhan-keluhan masyarakat akan kami catat dan akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Presiden juga mengingatkan adanya pihak-pihak yang mungkin ingin memanfaatkan situasi untuk menciptakan kerusuhan. Menurutnya, langkah tersebut justru akan merugikan bangsa. Karena itu, Prabowo menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah upaya bersama membangun kesejahteraan rakyat.

Simak Juga: Legislator Gerindra Jabar : RUU Ketenagalistrikan Harus Wujudkan Kedaulatan Energi

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Politik

Prabowo Gelar Serangkaian Rapat Terbatas di Hambalang, Bahas Kampus STEM hingga Persiapan Mudik

Admin Bimata·2 bulan yang lalu·1 mnt
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp 15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Nasional

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp 15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Dwi Fatimah·sekitar 2 jam yang lalu
Prabowo: USD343 Miliar Kekayaan Indonesia Mengalir ke Luar Negeri dalam 22 Tahun, Penyebab Gaji Guru Kecil
Nasional

Prabowo: USD343 Miliar Kekayaan Indonesia Mengalir ke Luar Negeri dalam 22 Tahun, Penyebab Gaji Guru Kecil

Dwi Fatimah·sekitar 2 jam yang lalu
Prabowo: Ekonomi Indonesia Harus Kembali pada Falsafah Pasal 33 UUD 1945
Nasional

Prabowo: Ekonomi Indonesia Harus Kembali pada Falsafah Pasal 33 UUD 1945

Dwi Fatimah·sekitar 2 jam yang lalu

Diperbarui: sekitar 18 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.