Bimata

Berita Terpercaya Indonesia

21 Mei 2026

Beranda
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
Opini Publik
✍ Kirim Tulisan

Trending

  1. 1
    Semangat Hari Kartini, Polwan Polda Metro Jaya Hadir Lewat Edukasi dan Bakti Sosial

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  2. 2
    Polda Metro Jaya Bongkar Elpiji Subsidi Oplosan, Senilai Hingga Rp 2 Milyar

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  3. 3
    8 Tips Memilih Service AC Jogja Sleman Bantul Terbaik

    Bisnis·sekitar 1 bulan yang lalu

  4. 4
    Ekspor Produk Perikanan RI Meroket, Capai 6,27 Miliar Dolar AS Tahun 2025

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

  5. 5
    Ungkap Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri ke Personel Ditresnarkoba

    Nasional·29 hari yang lalu

  6. 6
    Komisi V DPR Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah

    Nasional·sekitar 1 bulan yang lalu

Lihat semua trending →

Topik Populer

#Prabowo Subianto9#Prabowo9#Ekonomi3#Ekspor2#Hari Kebangkitan Nasional2#Wanita Tani2#BUMN2#HKTI2#Bunga Kredit1#Bank Negara1#Rakyat Miskin1#Sawit1#Paripurna DPR RI1#Batu Bara1#DPR RI1#Indonesia1#Rapat Paripurna DPR RI1##rph1
Bimata

Berita Terpercaya Indonesia. Portal berita digital terpercaya — aktual, berimbang, mendalam.

FacebookInstagramTwitter / X

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini Publik

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Newsletter

Berita pilihan langsung ke inbox Anda setiap pagi.

© 2026 Bimata — Berita Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

RSSAtom
BerandaHukum & KriminalTak Ada Ampun, PN Serang Hukum Mati Pelaku Mutilasi Siti Amelia
Hukum & Kriminal

Tak Ada Ampun, PN Serang Hukum Mati Pelaku Mutilasi Siti Amelia

A
Admin Bimata
14 Agustus 20252 menit baca5 dilihat
Bagikan

BIMATA.ID, Serang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim David Panggabean dalam sidang terbuka, Kamis (14/08).

Hakim menyatakan Mulyana terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Baca Juga
Hukum & Kriminal

Menkum: Penyusunan KUHAP Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Sipil Seluruh Indonesia

Nasional

Tim Resmob Polresta Mamuju Bekuk Residivis Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyana dengan pidana mati,” tegas David.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Mulyana sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

“Hal-hal meringankan tidak ada,” ujar David.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Hakim memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding.

Di ruang sidang, keluarga korban yang hadir langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

“Terima kasih Pak Hakim,” seru salah satu anggota keluarga dari kursi pengunjung.

Ekspresi haru dan lega terlihat di wajah mereka setelah mendengar vonis dibacakan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut membeberkan kronologi pembunuhan yang terjadi pada April 2025.

Peristiwa bermula saat korban mengabarkan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya sedang hamil.

Terdakwa yang tidak percaya meminta bukti foto tes kehamilan dan mendesak korban menggugurkan kandungan.

Pertemuan keesokan harinya menjadi awal rencana pembunuhan.

Terdakwa mengajak korban berkeliling dengan alasan membeli obat penggugur kandungan secara COD, namun tujuan sebenarnya adalah mengulur waktu hingga sore hari.

Pertengkaran memuncak ketika korban mengancam akan memberitahu orang tua mereka, membuat terdakwa marah dan merasa malu.

Di kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, terdakwa mencekik korban menggunakan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu menutupinya dengan daun pisang dan menenggelamkannya di kubangan.

Tak berhenti di situ, Mulyana pulang mengambil golok, kembali ke lokasi, lalu memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Potongan tubuh kemudian dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai dengan batu sebagai pemberat.

Penemuan potongan tubuh oleh warga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini oleh Polresta Serang Kota, yang berujung pada penangkapan Mulyana dan proses hukum hingga vonis mati dijatuhkan.

Bagikan:WhatsAppXFacebookTelegram
A

Admin Bimata

Penulis

Pemimpin redaksi portal berita Bimata.

Lihat semua artikel

Berita Terkait

Lihat semua
Hukum & Kriminal

Menkum: Penyusunan KUHAP Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Sipil Seluruh Indonesia

Admin Bimata·5 bulan yang lalu·2 mnt
Nasional

Tim Resmob Polresta Mamuju Bekuk Residivis Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

Admin Bimata·2 bulan yang lalu·2 mnt
Nasional

Bimantoro Wiyono Apresiasi PN Batam Ungkap Fakta Hukum dalam Perkara Narkotika ABK Fandi Ramadhan

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·1 mnt
Nasional

Menlu Sugiono : Reformasi Hukum di Indonesia Demi Keseimbangan Ketertiban, Kebebasan, dan Kemakmuran

Admin Bimata·3 bulan yang lalu·1 mnt

Diperbarui: sekitar 1 jam yang lalu

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.